Halooo, selama masa antisipasi penyebaran COVID-19, Layanan Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat dilaksanakan kok.
Caranya bagaimana ya? Simak langkah dan penjelasan di bawah ini:
Prosedurnya adalah:
- Silakan mengirimkan Permohonan Aktivasi EFIN ke email kpp.652@pajak.go.id
Yang harus dilampirkan adalah:
- Swafoto (selfie) dengan menunjukkan KTP dan Kartu NPWP anda
- Foto KTP
- Foto Kartu NPWP
- e-mail dan nomor hp aktif
Dimohon untuk file yang dilampirkan agar dapat terbaca jelas oleh Petugas yaa.
Semoga bermanfaat
Artikel ini telah tayang di oyimedia.com